JAMINAN KEPUASAN & HAK KONSUMEN

Kebijakan Pengembalian Dana & Pembatalan

Transparansi penuh atas setiap transaksi digital di platform Pusat Aplikasi Indonesia (PAI)

1. Karakteristik Produk Digital (*Digital Goods & SaaS*)

Layanan yang disediakan oleh Pusat Aplikasi Indonesia (PAI) pada situs dash.pusataplikasi.com dan jaringannya merupakan perangkat lunak berbasis awan (SaaS) dan akses data digital yang langsung diserahkan, diaktifkan, dan dapat digunakan seketika setelah pembayaran terkonfirmasi secara otomatis oleh sistem QRIS / Payment Gateway resmi.

2. Pembatalan Transaksi Sebelum Pembayaran

Jika Anda telah membuat tagihan (*Order Invoice*) atau membuka jendela QRIS/Virtual Account tetapi belum melakukan pembayaran, Anda dapat membatalkan pesanan tersebut kapan saja tanpa dikenakan biaya apapun. Tagihan yang tidak dibayarkan dalam kurun waktu 30 menit (untuk QRIS) atau batas waktu tertentu akan otomatis kadaluarsa (*expired*) oleh sistem pembayaran resmi.

3. Kondisi yang Memenuhi Syarat Pengembalian Dana (*Refund Eligibility*)

Mengingat sifat produk digital yang tidak berwujud fisik dan akses server yang langsung aktif, pada umumnya transaksi yang telah lunas bersifat final. Namun demikian, PAI memberikan Jaminan Perlindungan Konsumen 100% Refund dalam kondisi berikut:

  • Kegagalan Aktivasi Akun Otomatis: Pembeli telah menyelesaikan pembayaran resmi yang terverifikasi di sistem pembayaran resmi, namun sistem gagal mengaktifkan akun/lisensi dalam kurun waktu 24 jam dan tim dukungan teknis PAI tidak mampu menyelesaikan kendala tersebut.
  • Pembayaran Ganda (Double Payment): Terjadi pendebetan saldo atau transfer lebih dari satu kali untuk nomor pesanan/invoice yang sama akibat kegagalan sinkronisasi perbankan.
  • Ketidaksesuaian Paket Fatal: Fitur utama yang diaktifkan terbukti tidak sesuai dengan spesifikasi paket yang dibeli dan tidak dapat diperbaiki oleh tim teknis kami dalam waktu 2x24 jam kerja.

4. Kondisi yang Tidak Memenuhi Syarat Refund (*Non-Refundable*)

Pengembalian dana tidak dapat diberikan dalam keadaan:

  • Pengguna berubah pikiran setelah akun diaktifkan dan data suara/pemilih telah diakses atau diekspor;
  • Kandidat/Caleg mengundurkan diri dari kontestasi pemilu atas alasan pribadi di luar kendali teknis PAI;
  • Kekalahan atau perolehan suara pemilu yang tidak memenuhi target kandidat (aplikasi kami adalah alat bantu saintifik, bukan penentu hasil pemilu resmi KPU);
  • Pelanggaran berat terhadap Syarat dan Ketentuan, seperti penyebaran login ke pihak lain atau upaya pembobolan sistem yang berakibat pemblokiran akun.

5. Prosedur & Waktu Proses Pengembalian Dana

Untuk mengajukan permohonan pengembalian dana yang memenuhi kriteria di atas:

  1. Hubungi saluran resmi bantuan PAI maksimal dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal transaksi;
  2. Lampirkan Nomor Invoice (misal: PAI-20261027-XXXX), bukti bayar resmi dari perbankan/e-wallet, serta alamat email akun terdaftar;
  3. Tim operasional PAI akan melakukan verifikasi data transaksi secara menyeluruh dalam kurun 1x24 jam;
  4. Jika permohonan disetujui, dana akan dikembalikan penuh (100%) dalam mata uang Rupiah (IDR) ke rekening bank asal atau e-wallet pembeli dalam kurun waktu 3 hingga 7 hari kerja sesuai mekanisme kliring perbankan Indonesia.

6. Saluran Pengajuan Resmi Refund

Layanan Konsumen & Finance PAI: WhatsApp Hotline: +62 898-3134-505 • Email: [email protected]